Selasa, 09 Maret 2010

PANCASILA DAN SISTEM DEMOKRAT

Masalah demokrasi selalu menjadi perbincangan yang menarik dinegeri ini. Meskipun selalu merujuk ke demokrasi berdasar Pancasila, wujudnya adalah berbeda-beda. Terkadang, bahkan sangat berlawanan. Antara Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila dan Demokrasi di era Reformasi. Yang mutakhir, selalu dianggap yang paling benar, sehingga wajar, kalau demokrasi sebelumnya bahkan dianggap bukan demokrasi. 
Istilah demokrasi itu sendiri, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila, Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh apa demokrasi kita merupakan perwujudan Sila keempat itu ?
Ketika para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 1945, sudah tentu ingin memberikan system ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari aspek etnis, agama ,dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan ditangan rakyat, mekanismenya berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi seperti itu diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita? Sudahkah UU Pemilu kita benar - benar merujuk pada esensi demokrasi yang dicita - citakan para pendiri bangsa ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang kita tempuh dalam setiap pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang kita cita-citakan ?
Kalau wujud demokrasi yang telah kita laksanakan ternyata berbeda-beda ( sejak demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila dan demokrasi di era Reformasi) demokrasi yang mana yang sesuai atau paling sesuai dengan esensi demokrasi sebagaimana termaktub dalam Sila keempat Pancasila? Cukupkah alasan, bahwa demokrasi kita sekarang " kebablasan", menjadi " democrazy" dan karena itu harus diluruskan kembali?
Barangkali, kita harus menyamakan persepsi terlebih dahulu. Demokrasi seperti apa yang sesuai dengan Sila keempat Pancasila, sebelum menyusun UU Pemilu serta melaksanakan praktek demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Perlu semacam "peta jalan", the "road map" mewujudkan demokrasi yang kita cita-citakan.

Pertama, sepakatkah kita, bahwa demokrasi kita adalah semacam"demokrasi perwakilan" (Reprentative-democracy) dan bukan demokrasi langsung (Direct-democracy).? Benarkah pilihan "demokrasi perwakilan" seperti itu, justru yang paling sesuai dengan masyarakat Indonesia yang sangat plural, dengan spektrum kondisi sosial/politik/ ekonomi yang sangat bervariasi, dan sangat lebar perbedaannya?
Demokrasi-Perwakilan seperti itu, mungkin justru lebih demokratis dibanding dengan demokrasi langsung, sebagaimana sekarang sedang dikembangkan, khusunya dalam pemilihan Presiden /Wakil Presiden/Gubernur/Bupati /Wali - kota. Mengapa ?
Ada dua hal, yang menjadi syarat pelaksanaan demokrasi. Pertama adalah adanya" kesetaraan dalam menyampaikan pendapat/memilih dan kedua adanya "kebebasan dalam menyatakan pendapat/memilih".
Kedua syarat itu, mungkin lebih terpenuhi dalam "Demokrasi Perwakilan" dibanding "Demokrasi-langsung" di masyarakat yang sangat plural, dengan spektrum kondisi sosial/ ekonomi/politik yang sangat bervariasi dengan perbedaan yang sangat lebar itu.
Kedua, prinsip "Perwakilan" dalam penyelenggaraan Kedaulatan Rakyat adalah "wakil rakyat" Hak rakyat didalam artikulasi demokrasi, khusunya hak memilih wakil-wakilnya tidak boleh direduksi. Mengesankan, bahwa dalam penyelenggaraan system demokrasi selama ini, khususnya terkait dengan penyelengaraan pemilihan umum, belum menjamin keterwakilan rakyat secara penuh.
Ketiga, dalam implementasi proses demokrasi, pengambilan keputusan harus lebih mengedepankan "permusyawaratan" dibanding "voting". Hal ini merupakan perwujudan prinsip kebersamaan, sebagaimana juga menjadi ciri lain dari system Negara kita.
Keempat, dilihat dari struktur lembaga perwakilan, rumusan Utusan Golongan dan Daerah juga perlu dipahami sebagai ciri yang membedakan dengan demokrasi yang lain. Namun, penyusunan Utusan Golongan dan daerah juga tidak boleh menyalahi esensi demokrasi, agar "Demokrasi Pancasila" tidak dicederai.
Dengan uraian sebagaimana dikemukakan diatas, kiranya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, akan sangat ideal, apabila kita bisa mensepakati "peta jalan" , the "road-map" mewujudkan demokrasi sesuai dengan Sila keempat Pancaila.
Kedua, dengan presepsi yang sama seperti itu, kita merumuskan UU Pemilu yang merupakan operasionalisasi Sila Keempat Pancasila itu. Sistem Pemilu Distrik, mungkin lebih sesuai dibanding system proporsional dengan segala variasinya, didalam mewujudkan demokrasi yang kita cita-citakan.
Ketiga. Penyusunan keanggautaan lembaga Negara, khususnya MPR, bagi Utusan Golongan dan daerah, diselenggarkan berdasar Perundangan, untuk menjamin wujud keterwakilan seluruh kelompok masyarakat.
Keempat, dalam rangka meluruskan system demokrasi kita, selayaknya Presiden dapat mengambil prakarsa, agar system demokrasi kita sesuai dengan Sila keempat Pancasila.

HAM DALAM KONSTITUSI, UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA


 

Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.

Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM kalau di dalam konstitusinya tidak diatur secara lengkap ? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM karena sudah diperlengkapi dengan Undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.

Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam Konstitusi UUD 1945 melalui amandemen. Upaya amandemen terhadap UUD 1945 ini telah melalui 2 tahapan usulan. Usulan draft amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang kedua tanggal 18 Agustus 2000 telah menambahkan satu bab khusus yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengani hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :

· Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)

· Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)

· Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)

· Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)

· Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)

· Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)

· Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)

· Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)

· Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)

· Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)

· Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)

· Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)

· Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)

· Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)

· Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)

· Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)

· Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)

· Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)

· Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)

· Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)

· Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)

· Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)

· Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)

· Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3)

· Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)

· Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)

· Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3)

Upaya Mengembangkan Kekayaan Budaya Nasional

  1. Kebudayaan Lokal menjadi sumber ketahanan budaya bangsa. Indonesia memiliki keanekaragaman budaya lokal yang dapatdijadikan sebagai ke aset yang tidak dapat disamakan dengan budaya lokal negara lain. Budaya lokal yang dimiliki Indonesia berbeda-beda pada setiap daerah. Tiap daerah memiliki ciri khas budayanya, seperti rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat yang dianut. Semua itu dapat dijadikan kekuatan untuk dapat memperkokoh ketahanan budaya bangsa dimata Internasional.

Kesatuan budaya lokal yang dimiliki Indonesia merupakan budaya bangsa yang mewakili identitas negara Indonesia. Untuk itu, budaya lokal harus tetap dijaga serta diwarisi dengan baik agar budaya bangsa tetap kokoh

Oleh karena itu, untuk  meningkatkan ketahanan budaya bangsa, maka Pembangunan Nasional perlu bertitik-tolak dari upaya-upaya  pengem­bangan kesenian yang mampu melahirkan “nilai-tambah kultural”. Pakem-pakem seni (lokal dan nasional) perlu tetap dilanggengkan, karena berakar dalam budaya masyarakat. Melalui dekomposisi dan rekonstruksi, rekoreografi, renovasi, revitalisasi, refung­sionalisasi, disertai improvisasi dengan aneka hiasan, sentuhan-sentuhan nilai-nilai dan nafas baru, akan mengundang apresiasi dan menumbuhkan sikap posesif terhadap pembaharuan dan pengayaan karya-karya seni.  Di sinilah awal dari kesenian menjadi kekayaan budaya dan “modal sosial-kultural” masyarakat.

 Mengatasi Konflik Antarwarga / Suku / Agama

Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang diliukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.

Untuk mengantisipasi konflik-konflik di masa yang akan datang, masyarakat yang berpotensi tunggal seperti itu harus didorong untuk ikut beradaptasi dengan masyarakat dinamis. Jadi, penyelesaian konflik-konflik perlu cara yang spesifik bukan dengan cara kekerasan. Pendekatan yang mungkin dilakukan adalah pendekatan budaya- politik. Pendekatan budaya dapat dilakukan dengan menyerap dan memahami sari-sari budaya kelomok-kelompok masyarakat yang berupa nilai-nilai yang mereka yakini, pelihara dan pertahakan, termasuk keinginan-keinginan yang paling dasar.

Untuk menanamkan nilai-nilai budaya nasional pada generasi penerus bangsa, instansi-instansi hendaknya menyusun kurikulum tentang pendidikan karakter dan budi pekerti bangsa di sekolah-sekolah. Tujuannya, untuk menjaga nilai-nilai budaya nasional dan penangkal masuknya arus globalisasi. Pendidikan budi pekerti juga diharapkan mampu mencegah timbulnya konflik antar suku bangsa di Indonesia  melalui ketahanan budaya.

Upaya-Upaya Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Dilihat dari kondisi masyarakat, kelihatannya langkah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat menjadi hal yang penting dan mendesak untuk dilakukan. Hingga kini, belum ada satu alasan yang kuat, untuk menyatakan bahwa rakyat Indonesia sudah sejahtera. Bahkan masih banyak yang tergolong miskin. Kemiskinan masih menjadi belenggu kehidupan kita bersama. Bahkan belakangan ini, problema kemiskinan menjadi pokok utama persoalan yang semakin menguat di masyarakat. Bahkan dunia internasional pun telah berulangkali menyerukan ajakan untuk menanggulangi masalah kemiskinan.

Pemerintah Indonesia sudah menyediakan dana bagi rakyatnya yang ingin berusaha bisnis dan maju menjadi pengusaha mandiri dan disalurkan dengan berbagai macam cara langsung kepada masyarakat luas berikut ulasannya. Bank Indonesia (BI) sudah melakukan sosialisasi melalui sistem informasi terpadu dan fokus dalam cara meningkatkan perekonomian rakyat terutama untuk jenis usaha kecil yang handal dan berprospek tinggi guna meningkatkan ketahanan ekonomi bangsa dalam menghadapi krisis, pemilihan produksi produk komoditi lokal yang unggul dan terkonsentrasi dapat meningkatkan daya jual dan daya saing produk sehingga pengusaha kecil dapat memiliki peluang bertahan dan tumbuh sehingga akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata.

Pengembangan selanjutnya dengan memberikan pola-pola pembiayaan yang mudah dan murah bagi rakyat indonesia. Melalui jalur perbankan yang ada didalam negeri bisa dilakukan kerjasama pendanaan sistem kredit bagi usahawan kecil dan berkelompok dengan pengelolaan produk unggulan dalam negeri terutama produk pertanian dan peternakan yang sudah dianalisa oleh BI memiliki tingkat keberhasilan tinggi

Bangsa dan negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain, terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Menurut Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Sedangkan menurut George Jellinek, negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Prof. Mr. Kranenburg juga berpendapat bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan sehingga para pakar di bidang politik, sosiologi, dan antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial atau keturunan. Dalam arti kultural, bangsa merupakan sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama. Dalam arti politis, bangsa merupakan kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal-usul keturunannya.

Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.

Negara bangsa ialah satu konsep atau bentuk kenegaraan yang memperoleh pengesahan politiknya dengan menjadi sebuah entitas berdaulat bagi bangsa menjadi sebagai sebuah unit wilayah yang berdaulat. “Negara” (atau negeri) adalah entitas politik dan geopolitik, manakala “bangsa” adalah entitas budaya dan/atau etnik. Istilah negara bangsa menandakan bahwa keduanya adalah sama, dan ini membedakannya dengan bentuk kenegaraan yang lain, yang telah ada sebelumnya. Pengertian negara bangsa ini menandakan bahwa rakyatnya bersatu untuk satu bahasa, budaya, dan nilai. Ciri-ciri ini bukan merupakan ciri-ciri negara yang telah ada sebelumnya. Sebuah dunia dengan negara-negara bangsa juga akan melaksanakan tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri dan otonomi bagi setiap bangsa, yang menjadi fokus utama paham nasionalisme.

 

bangsa dan yang bernegara

Bangsa dan negara


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain, terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Menurut Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Sedangkan menurut George Jellinek, negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Prof. Mr. Kranenburg juga berpendapat bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan sehingga para pakar di bidang politik, sosiologi, dan antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial atau keturunan. Dalam arti kultural, bangsa merupakan sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama. Dalam arti politis, bangsa merupakan kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal-usul keturunannya.

Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.

Negara bangsa ialah satu konsep atau bentuk kenegaraan yang memperoleh pengesahan politiknya dengan menjadi sebuah entitas berdaulat bagi bangsa menjadi sebagai sebuah unit wilayah yang berdaulat. “Negara” (atau negeri) adalah entitas politik dan geopolitik, manakala “bangsa” adalah entitas budaya dan/atau etnik. Istilah negara bangsa menandakan bahwa keduanya adalah sama, dan ini membedakannya dengan bentuk kenegaraan yang lain, yang telah ada sebelumnya. Pengertian negara bangsa ini menandakan bahwa rakyatnya bersatu untuk satu bahasa, budaya, dan nilai. Ciri-ciri ini bukan merupakan ciri-ciri negara yang telah ada sebelumnya. Sebuah dunia dengan negara-negara bangsa juga akan melaksanakan tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri dan otonomi bagi setiap bangsa, yang menjadi fokus utama paham nasionalisme.

Kamis, 04 Maret 2010

teknologi robot di jepang

Teknologi Robot Nano di Jepang

Gema teknologi nano sebagai teknologi di masa depan telah menyedot perhatian yang luar biasa, terutama bagi dunia peneliti. Dari segi bahasa, istilah “nano” diambil dari ukuran suatu benda/material dalam skala nanometer. Satu nanometer sama dengan sepermiliar meter. Jadi, teknologi nano berarti sebuah rekayasa teknologi material dengan ketelitian ukurannya sampai pada skala nanometer.

Teknologi nano telah diyakini akan menjadi teknologi terobosan untuk kemajuan berbagai bidang, yaitu material, elektronika, IT (information technology), energi, lingkungan, bioteknologi, kedokteran dan lain-lain. Potensi besar ini lah yang membuat teknologi nano dikenal sebagai kunci teknologi di abad 21. Kecenderungan ini melonjak terutama sejak dikucurkan dana pengembangan teknologi nano di saat launching National Nanotechnology Initiative (NNI), Amerika oleh presiden Bill Clinton tahun 2001, sebagai tanda bahwa teknologi nano telah menjadi program nasional di Amerika.

Menyusul Amerika, negara-negara lain terutama di Eropa barat (Inggris, Jerman, Perancis dan lain-lain), demikian juga di Asia (Jepang, Korea Selatan, Taiwan, China, Israel dan lain-lain) juga mengeluarkan program yang sama, dan bahkan mereka berlomba-lomba untuk bisa menjadi leader dalam teknologi ini. Sebagai negara yang maju dalam bidang industri, Jepang mempunyai perhatian khusus dalam pengembangan teknologi nano. Tulisan ini memfokuskan perkembangan teknologi nano di Jepang, terutama dari sisi titik berat penelitian dan model bisnis teknologi nano.

Dalam rangka menyambut gaung teknologi nano, pada bulan Juni tahun 2002, pemerintah Jepang melalui kementrian pendidikan, olah raga, sains dan teknologi (monbukagakushou), mengeluarkan sebuah laporan berisi arah penelitian dan pengembangan bidang material dan teknologi nano. Laporan tersebut secara garis besar berisi 3 hal. Pertama, titik berat tema-tema riset di bidang tersebut. Kedua, organisasi training SDM peneliti. Dan ketiga, arah industrilisasi ke depannya. Dalam laporan tersebut, muncul 25 tema besar di antaranya : nano device untuk generasi baru IT, single molecular sensing device, bio-molecular device denganself-assembled method, soft nano-machine, drug delivery, dan lain-lain. Tema-tema ini akan menjadi perhatian utama dalam pengembangan teknologi nano di Jepang sekarang dan masa depan.

Penelitian teknologi nano di Jepang tidak hanya dilakukan di universitas atau institusi penelitian lainnya, tetapi juga di industri. Perindustrian di Jepang telah menyadari bahwa teknologi nano mempunyai peluang besar masuk ke dalam pasaran bisnis, terutama untuk 10 sampai 20 tahun mendatang. Namun demikian, dalam kenyataannya, industri dengan garapan teknologi nano yang langsung berhubungan dengan bisnis masih belum banyak (sekitar 45 venture bisnis tahun 2003). Hal ini masih kalah dengan Amerika yang telah mempunyai venture teknologi nano dalam jumlah yang lebih banyak, yaitu sekitar 51 venture bisnis tahun 2003. Kondisi di Amerika tersebut disebabkan karena bisnis teknologi nano tidak hanya dilakukan oleh industri, tetapi juga ditunjang oleh venture bisnis universitas sebagai lembaga transfer teknologi dari universitas.

Tiap negara mempunyai model dan arah tersendiri dalam pengembangan bisnis teknologi nano. Jepang sendiri setidaknya mempunyai 3 model yang akan dikembangkan. Pertama, model general trading company, yaitu model kombinasi antara hasil riset dasar dengan komponen teknik produksi. Dengan metode ini, penelitian teknologi nano diharapkan tidak hanya berhenti sebagai hasil riset saja, tetapi juga bisa menghasilkan produk, yang akhirnya bermuara pada bisnis.

Model kedua adalah venture di dalam industri. Dalam dunia industri, penelitian dan pengembangan teknologi mutakhir di Jepang biasanya dilakukan oleh industri-industri besar. Karena itu, mereka mempunyai banyak knowhow tentang teknologi tersebut, terutama untuk penelitian-penelitian dasar. Tetapi, untuk menyambungkan teknologi nano dengan industrilalisasi, tidak cukup dengan kondisi penelitian selama ini. Kecepatan dan manuver khusus diperlukan untuk pengembangan teknologi nano ini. Untuk itu, para industri cenderung memisahkan teknologi nano dari bidang garapan lainnya, dan kemudian mendirikan venture di dalam industri untuk mengakselerasi pengembangan teknologi nano tersebut. Sebagai contoh adalah apa yang dilakukan perusahaan Hitachi dengan mendirikan Mu-solution venture company atau perusahaan Mitsui dengan Carbon Nanotec Research Institute.

Model ketiga adalah pemikiran memasukkan teknologi nano ke dalam restrukturisasi bisnis industri. Akhir-akhir ini, satu kunci penting dalam manajemen industri adalah pemilihan garapan dan konsentrasi. Industri, cenderung untuk memilih bidang garapan tertentu dan berkonsentrasi/fokus di sana agar menjadi yang terbaik di bidang garapannya. Tetapi, pemilihan garapan dan konsentrasi ini belum lah cukup jika tidak diikuti dengan inovasi perluasan bisnis baru. Dalam hal ini, teknologi nano muncul ke permukaan dan semakin bertambah dari waktu ke waktu.

Demikian gambaran global perkembangan teknologi nano di Jepang, yang dari geliatnya kita bisa melihat begitu seriusnya Jepang tidak mau kalah dari negara lain, dan ingin menguasai pasar teknologi nano.

Sumber: Berita Iptek Topik: Teknologi Tags: teknologi nano

teknologi robot

Teknologi Robot Nano Di Jepang


Gema teknologi nano

sebagai teknologi di masa depan telah menyedot perhatian yang luar biasa, terutama bagi dunia peneliti. Dari segi bahasa, istilah “nano” diambil dari ukuran suatu benda/material dalam skala nanometer. Satu nanometer sama dengan sepermiliar meter. Jadi, teknologi nano berarti sebuah rekayasa teknologi material dengan ketelitian ukurannya sampai pada skala nanometer.

Teknologi nano telah diyakini akan menjadi teknologi terobosan untuk kemajuan berbagai bidang, yaitu material, elektronika, IT (information technology), energi, lingkungan, bioteknologi, kedokteran dan lain-lain. Potensi besar ini lah yang membuat teknologi nano dikenal sebagai kunci teknologi di abad 21. Kecenderungan ini melonjak terutama sejak dikucurkan dana pengembangan teknologi nano di saat launching National Nanotechnology Initiative (NNI), Amerika oleh presiden Bill Clinton tahun 2001, sebagai tanda bahwa teknologi nano telah menjadi program nasional di Amerika.

Menyusul Amerika, negara-negara lain terutama di Eropa barat (Inggris, Jerman, Perancis dan lain-lain), demikian juga di Asia (Jepang, Korea Selatan, Taiwan, China, Israel dan lain-lain) juga mengeluarkan program yang sama, dan bahkan mereka berlomba-lomba untuk bisa menjadi leader dalam teknologi ini. Sebagai negara yang maju dalam bidang industri, Jepang mempunyai perhatian khusus dalam pengembangan teknologi nano. Tulisan ini memfokuskan perkembangan teknologi nano di Jepang, terutama dari sisi titik berat penelitian dan model bisnis teknologi nano.

Dalam rangka menyambut gaung teknologi nano, pada bulan Juni tahun 2002, pemerintah Jepang melalui kementrian pendidikan, olah raga, sains dan teknologi (monbukagakushou), mengeluarkan sebuah laporan berisi arah penelitian dan pengembangan bidang material dan teknologi nano. Laporan tersebut secara garis besar berisi 3 hal. Pertama, titik berat tema-tema riset di bidang tersebut. Kedua, organisasi training SDM peneliti. Dan ketiga, arah industrilisasi ke depannya. Dalam laporan tersebut, muncul 25 tema besar di antaranya : nano device untuk generasi baru IT, single molecular sensing device, bio-molecular device denganself-assembled method, soft nano-machine, drug delivery, dan lain-lain. Tema-tema ini akan menjadi perhatian utama dalam pengembangan teknologi nano di Jepang sekarang dan masa depan.

Penelitian teknologi nano di Jepang tidak hanya dilakukan di universitas atau institusi penelitian lainnya, tetapi juga di industri. Perindustrian di Jepang telah menyadari bahwa teknologi nano mempunyai peluang besar masuk ke dalam pasaran bisnis, terutama untuk 10 sampai 20 tahun mendatang. Namun demikian, dalam kenyataannya, industri dengan garapan teknologi nano yang langsung berhubungan dengan bisnis masih belum banyak (sekitar 45 venture bisnis tahun 2003). Hal ini masih kalah dengan Amerika yang telah mempunyai venture teknologi nano dalam jumlah yang lebih banyak, yaitu sekitar 51 venture bisnis tahun 2003. Kondisi di Amerika tersebut disebabkan karena bisnis teknologi nano tidak hanya dilakukan oleh industri, tetapi juga ditunjang oleh venture bisnis universitas sebagai lembaga transfer teknologi dari universitas.

Tiap negara mempunyai model dan arah tersendiri dalam pengembangan bisnis teknologi nano. Jepang sendiri setidaknya mempunyai 3 model yang akan dikembangkan. Pertama, model general trading company, yaitu model kombinasi antara hasil riset dasar dengan komponen teknik produksi. Dengan metode ini, penelitian teknologi nano diharapkan tidak hanya berhenti sebagai hasil riset saja, tetapi juga bisa menghasilkan produk, yang akhirnya bermuara pada bisnis.

Model kedua adalah venture di dalam industri. Dalam dunia industri, penelitian dan pengembangan teknologi mutakhir di Jepang biasanya dilakukan oleh industri-industri besar. Karena itu, mereka mempunyai banyak knowhow tentang teknologi tersebut, terutama untuk penelitian-penelitian dasar. Tetapi, untuk menyambungkan teknologi nano dengan industrilalisasi, tidak cukup dengan kondisi penelitian selama ini. Kecepatan dan manuver khusus diperlukan untuk pengembangan teknologi nano ini. Untuk itu, para industri cenderung memisahkan teknologi nano dari bidang garapan lainnya, dan kemudian mendirikan venture di dalam industri untuk mengakselerasi pengembangan teknologi nano tersebut. Sebagai contoh adalah apa yang dilakukan perusahaan Hitachi dengan mendirikan Mu-solution venture company atau perusahaan Mitsui dengan Carbon Nanotec Research Institute.

Model ketiga adalah pemikiran memasukkan teknologi nano ke dalam restrukturisasi bisnis industri. Akhir-akhir ini, satu kunci penting dalam manajemen industri adalah pemilihan garapan dan konsentrasi. Industri, cenderung untuk memilih bidang garapan tertentu dan berkonsentrasi/fokus di sana agar menjadi yang terbaik di bidang garapannya. Tetapi, pemilihan garapan dan konsentrasi ini belum lah cukup jika tidak diikuti dengan inovasi perluasan bisnis baru. Dalam hal ini, teknologi nano muncul ke permukaan dan semakin bertambah dari waktu ke waktu.

Demikian gambaran global perkembangan teknologi nano di Jepang, yang dari geliatnya kita bisa melihat begitu seriusnya Jepang tidak mau kalah dari negara lain, dan ingin menguasai pasar teknologi nano.

Sumber: Berita IptekTeknologi Tags: Topik: teknologi nano

Senin, 01 Maret 2010

sistem informasi manajemen

sistem informasi manajemen adalah

merupakan sistem informasi yang menghasilkan hasil keluaran (output) dengan menggunakan masukan (input) dan berbagai proses yang diperlukan untuk memenuhi tujuan tertentu dalam suatu kegiatan manajemen dan juga

serangkaian sub-sistem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi yang secara rasional mampu menstransformasikan data sehingga menjadi informasi dengan berbagai cara guna meningkatkan produktivitas yang sesuai dengan gaya dan sifat manajer dasar kriteria mutu yang telah ditetapkan..

Sistem ini dapat berjalan dengan baik apabila semua proses didukung dengan teknologi yang tinggi, sumber daya yang berkualitas, dan yang paling penting komitmen perusahaan.

SIM berguna untuk mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi.

SIM secara khusus memiliki beberapa kemampuan teknis sesuai yang direncanakan baginya. Secara kolektif kemampuan ini menyangkal pernyataan bahwa komputer hanyalah mesin penjumlah atau kalkulator yang berkapasitas tinggi, sebenarnya komputer tidak dapat mengerjakan sesuatu ia hanya mengerjakan lebih cepat. Sistem informasi komputer dapat memiliki sejumlah kemampuan jauh diatas sistem non komputer. Dan kemampuan ini telah merevolusikan proses manajemen yang menggunakan informasi yang dihasilkan oleh sistem yang telah ada.


karakter dari sim adalah

Merupakan tujuan untuk mempertemukan seluruh informasi yang diperlukan oleh manajer pada semua tingkat organisasi.

Memberikan gambaran terhadap atitude eksekutif dengan penyediaan komputer untuk membantu pemecahan masalah organisasi.


kegunaan atau fungsi manajemen antara lain adalah

1. Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.
2. Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
3. Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
4. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
5. Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.
6. Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
7. Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaan sistem.

maanfaat sistem manajemen informasi adalah
Sistem Informasi sangat berguna bagi para pemakai data, pimpinan, penentu keputusan atau pengambil kebijakan.
Tanpa sistem informasi, data pendidikan yang disajikan dapat menimbulkan salah interpretasi dan tidak akan berarti bagi
pemakai data.

Dengan sangat bergunanya sistem informasi ini bagi pemakai, maka dapat disimpulkan bahwa kegunaan
sistem informasi khususnya untuk pendidikan adalah :
1. Bahan masukan untuk pengambilan keputusan
2. Bahan masukan untuk penyusunan rencana dan program
3. Bahan masukan untuk pemantauan dan pengawasan
4. Bahan masukan untuk penyusunan laporan termasuk penyusunan statistik pendidikan
5. Bahan masukan untuk untuk pemerliharaan sarana/prasarana
6. Bahan masukan lainnya yang diperlukan dalam meningkatkan program pembangunan pendidikan.

truelove_drahma@yahoo.co.id