Selasa, 09 Maret 2010

PANCASILA DAN SISTEM DEMOKRAT

Masalah demokrasi selalu menjadi perbincangan yang menarik dinegeri ini. Meskipun selalu merujuk ke demokrasi berdasar Pancasila, wujudnya adalah berbeda-beda. Terkadang, bahkan sangat berlawanan. Antara Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila dan Demokrasi di era Reformasi. Yang mutakhir, selalu dianggap yang paling benar, sehingga wajar, kalau demokrasi sebelumnya bahkan dianggap bukan demokrasi. 
Istilah demokrasi itu sendiri, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila, Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh apa demokrasi kita merupakan perwujudan Sila keempat itu ?
Ketika para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 1945, sudah tentu ingin memberikan system ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari aspek etnis, agama ,dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan ditangan rakyat, mekanismenya berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi seperti itu diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita? Sudahkah UU Pemilu kita benar - benar merujuk pada esensi demokrasi yang dicita - citakan para pendiri bangsa ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang kita tempuh dalam setiap pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang kita cita-citakan ?
Kalau wujud demokrasi yang telah kita laksanakan ternyata berbeda-beda ( sejak demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila dan demokrasi di era Reformasi) demokrasi yang mana yang sesuai atau paling sesuai dengan esensi demokrasi sebagaimana termaktub dalam Sila keempat Pancasila? Cukupkah alasan, bahwa demokrasi kita sekarang " kebablasan", menjadi " democrazy" dan karena itu harus diluruskan kembali?
Barangkali, kita harus menyamakan persepsi terlebih dahulu. Demokrasi seperti apa yang sesuai dengan Sila keempat Pancasila, sebelum menyusun UU Pemilu serta melaksanakan praktek demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Perlu semacam "peta jalan", the "road map" mewujudkan demokrasi yang kita cita-citakan.

Pertama, sepakatkah kita, bahwa demokrasi kita adalah semacam"demokrasi perwakilan" (Reprentative-democracy) dan bukan demokrasi langsung (Direct-democracy).? Benarkah pilihan "demokrasi perwakilan" seperti itu, justru yang paling sesuai dengan masyarakat Indonesia yang sangat plural, dengan spektrum kondisi sosial/politik/ ekonomi yang sangat bervariasi, dan sangat lebar perbedaannya?
Demokrasi-Perwakilan seperti itu, mungkin justru lebih demokratis dibanding dengan demokrasi langsung, sebagaimana sekarang sedang dikembangkan, khusunya dalam pemilihan Presiden /Wakil Presiden/Gubernur/Bupati /Wali - kota. Mengapa ?
Ada dua hal, yang menjadi syarat pelaksanaan demokrasi. Pertama adalah adanya" kesetaraan dalam menyampaikan pendapat/memilih dan kedua adanya "kebebasan dalam menyatakan pendapat/memilih".
Kedua syarat itu, mungkin lebih terpenuhi dalam "Demokrasi Perwakilan" dibanding "Demokrasi-langsung" di masyarakat yang sangat plural, dengan spektrum kondisi sosial/ ekonomi/politik yang sangat bervariasi dengan perbedaan yang sangat lebar itu.
Kedua, prinsip "Perwakilan" dalam penyelenggaraan Kedaulatan Rakyat adalah "wakil rakyat" Hak rakyat didalam artikulasi demokrasi, khusunya hak memilih wakil-wakilnya tidak boleh direduksi. Mengesankan, bahwa dalam penyelenggaraan system demokrasi selama ini, khususnya terkait dengan penyelengaraan pemilihan umum, belum menjamin keterwakilan rakyat secara penuh.
Ketiga, dalam implementasi proses demokrasi, pengambilan keputusan harus lebih mengedepankan "permusyawaratan" dibanding "voting". Hal ini merupakan perwujudan prinsip kebersamaan, sebagaimana juga menjadi ciri lain dari system Negara kita.
Keempat, dilihat dari struktur lembaga perwakilan, rumusan Utusan Golongan dan Daerah juga perlu dipahami sebagai ciri yang membedakan dengan demokrasi yang lain. Namun, penyusunan Utusan Golongan dan daerah juga tidak boleh menyalahi esensi demokrasi, agar "Demokrasi Pancasila" tidak dicederai.
Dengan uraian sebagaimana dikemukakan diatas, kiranya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, akan sangat ideal, apabila kita bisa mensepakati "peta jalan" , the "road-map" mewujudkan demokrasi sesuai dengan Sila keempat Pancaila.
Kedua, dengan presepsi yang sama seperti itu, kita merumuskan UU Pemilu yang merupakan operasionalisasi Sila Keempat Pancasila itu. Sistem Pemilu Distrik, mungkin lebih sesuai dibanding system proporsional dengan segala variasinya, didalam mewujudkan demokrasi yang kita cita-citakan.
Ketiga. Penyusunan keanggautaan lembaga Negara, khususnya MPR, bagi Utusan Golongan dan daerah, diselenggarkan berdasar Perundangan, untuk menjamin wujud keterwakilan seluruh kelompok masyarakat.
Keempat, dalam rangka meluruskan system demokrasi kita, selayaknya Presiden dapat mengambil prakarsa, agar system demokrasi kita sesuai dengan Sila keempat Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar